KABUPATEN SABU - RAIJUA (SARAI)
"Jangan Lupa Berikan Komentar
Serta Masukan Yang Membangun "



Pengurangan Kursi DPRD Sabu

KPU Siap Eksekusi Putusan MK

JAKARTA, Timex-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Syamsul Bahri mengatakan, KPU tetap akan mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PUU-VII/2009 tentang pengujian Undang Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dilayangkan ... Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) Tangerang Selatan (Tangsel). Hanya saja, Syamsul Bahri mengaku bahwa putusan tersebut belum mereka jalankan karena masih harus mempelajari seluruh isi amar putusan MK tersebut.

"Soal putusan itu, tetap KPU akan eksekusi, tapi KPU masih harus mempelajari dulu apa isi amar putusan MK," kata Syamsul Bahri kepada Timor Express saat ditemui di Gedung KPU Pusat, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/11).

Putusan MK itu untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan FKCLP Tangsel, namun hasil putusan itu berdampak juga terhadap komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dimekarkan dari Kabupaten Kupang. Atas dasar itu, Syamsul Bahri ditemui untuk ditanyai apa sikap KPU Pusat terhadap putusan MK tersebut, khususnya terhadap keanggotaan DPRD Sabu Raijua yang menurut KPU NTT masih menunggu penegasan dari KPU Pusat.

Menyikapi ini, Syamsul mengatakan, walau KPU tetap akan mengeksekusi putusan MK tersebut, namun mereka tidak langsung serta-merta mengambil sikap lantaran masih harus mempelajari dulu isi amar putusannya sehingga putusan yang diambil KPU tidak salah dikemudian hari. "Kita masih mempelajari dulu (putusan MK Red), karena itu hari ini (Senin, 1/11) kita gelar pleno untuk membahasnya, jadi tunggu saja ya...," tandas Syamsul.

Seperti disaksikan kemarin di ruang Ketua Umum KPU Pusat, beberapa anggota KPU seperti I Gusti Putu Artha, Endang Sulastri, Sri Nuryanti, Syamsul Bahri, dan Saut Hamonangan Sirait menuju ruang Ketua H. A. Hafiz Anshary untuk melakukan rapat pleno sekira pukul 13.20 WIB.

I Gusti Putu Artha yang coba ditanyai saat hendak memasuki ruang pleno mengatakan mereka melakukan rapat untuk membahas masalah-masalah di daerah. Saat ditanyai koran ini apa terkait juga dengan penegasan yang ditunggu KPU NTT soal putusan MK untuk DPRD Sabu Raijua? "Iya, termasuk itu juga," jawab Putu sembari bergegas menuju ruang Ketua KPU.

Sekira pukul 16.30 WIB, koran ini kembali berusaha untuk memperoleh keterangan dari Putu Artha yang keluar dari ruang pleno. Sayangnya, Putu menolak berkomentar soal apa hasil dari pleno tersebut. "Maaf ya, ini masalah sangat sensitif (Dampak Putusan MK, Red), jadi saya tidak mau ngomong. Nanti sama Pak Ketua (Hafiz Anshary, Red) saja ya..., saya tidak berani bicara itu," elak Putu sambil menutup pintu menuju ruangannya.

Anggota KPU Pusat lainnya, Endang Sulastri yang juga ditanyai persoalan ini pun menolak memberi penjelasan. Saat ditanyai apa sudah ada sikap KPU terkait dengan putusan MK itu? Endang hanya mengatakan, "Tunggu saja ya, kita masih lakukan pleno untuk membahas masalah tersebut."

Pleno yang dilakukan sekira pukul 13.20 WIB itu kembali dilanjutkan pada pukul 16.45 WIB, dan jika sekilas melihat pleno tertutup KPU Pusat kemarin, persoalan ini rupanya cukup membuat KPU berhati-hati, pasalnya sebagai pelaksana UU, mereka harus mengambil sebuah penegasan yang tidak mudah. Karena itulah, I Gusti Putu Artha sampai menolak berkomentar dan hanya mengatakan masalah ini sangat sensitif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, nasib Ketua DPRD Sabu Raijua, Ruben Kale Dipa dan beberapa calon anggota lainnya, tinggal menunggu waktu. Pasalnya, KPU Provinsi NTT masih menunggu surat dari KPU Pusat untuk mengeksekusi putusan MK Nomor 124/PUU-VII/2009. Anggota KPU Provinsi NTT, Djidon de Haan, mengatakan, KPU Provinsi NTT hingga saat ini masih menanti penegasan dari KPU Pusat untuk mengeksekusi putusan MK tersebut.

Menurut Djidon, setelah ada kepastian, KPU NTT akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua dan KPU Kabupaten Kupang untuk pelaksanaannya. Setelah ada kepastian KPU Pusat kata dia, maka akan digelar pleno oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk usulkan pergantian antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Ketua MK Mahfud MD kepada Timor Express, di Kupang, Rabu (27/10) menjelaskan, keputusan MK tersebut bersifat erga omnes yang artinya berlaku untuk kasus yang sama di seluruh Indonesia. Putusan MK ini tidak berlaku surut dan diminta agar tidak ditafsirkan macama-macam.

Batalkan Pemilukada Sabu

Putusan MK (MK) nomor:124/PUU-VII/2009 tentang tentang pengujian UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dilayangkan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut panjang. Pasalnya, putusan ini berdampak untuk anggota DPRD Sabu Raijua. Bahkan, proses Pemilukada Sabu Raijua yang tengah berjalan bisa dibatalkan.

Senin (1/11) kemarin, tiga orang akademisi pemerhati masyarakat Sabu Raijua, yakni Daud Dima Talo, Markus Y. Hage dan Samuel F. Lena mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan NTT dan NTB untuk menyampaikan hal ini. Markus mengatakan, dampak putusan ini terhadap Kabupaten Sabu Raijua adalah terjadi perubahan komposisi kursi partai politik (parpol) di DPRD Sabu Raijua, yakni Partai Golkar dari empat kursi berkurang menjadi dua kursi dan PDIP dari empat kursi berkurang menjadi dua kursi.

Selanjutnya, kata Markus, sesuai penjelasan pasal 36 ayat (2) PP nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka pasangan calon kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik dapat menggunakan hanya satu mekanisme pendaftaran, yaitu menggunakan persentase perolehan kursi di DPRD atau persentase akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu.

"Untuk kasus Sabu, sudah ada pemberitahuan juga dari Panwaslu bahwa pasangan calon yang diajukan oleh Partai Golkar dan PDIP cacat hukum karena tidak memenuhi syarat dukungan kursi. Ini cukup beralasan karena saat pendaftaran 1 September sudah ada putusan MK yaitu tanggal 26 Agustus, sehingga Golkar dan PDIP sudah kehilangan dua kursi," kata Markus.

Markus juga menjelaskan sikap KPU Sabu Raijua yang menyatakan bahwa pasangan calon yang diajukan Golkar dan PDIP memenuhi syarat jumlah pemilih dan bukan jumlah kursi, walaupun ketika mendaftar menggunakan mekanisme jumlah kursi.

Menurut Markus, konversi verifikasi jumlah kursi menjadi jumlah suara pemilih yang dilakukan KPU merupakan penyalahgunaan wewenang berupa pelanggaran hukum prosedural penyelenggaraan pemilukada yang berpotensi merugikan keuangan negara. "Oleh karena pendaftaran pasangan calon dilakukan setelah putusan MK selesai diucapkan, maka seharusnya KPU menolak pendaftaran calon yang diajukan Golkar dan PDIP yang menggunakan mekanisme jumlah kursi, karena de jure tidak memenuhi syarat jumlah kursi," kata Markus.

Dia pun memberikan alasan bahwa apabila dianggap bukan pelanggaran hukum, maka akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang karena setiap saat KPU dapat melakukan sebaliknya yaitu menganulir pasangan calon karena walaupun memenuhi syarat jumlah kursi, namun tidak memenuhi syarat jumlah pemilih atau sebaliknya.

Kata Markus, maka ketentuan perundang-undangan mengharuskan hanya boleh memilih salah satu mekanisme pendaftaran untuk kemudian diverifikasi. "Jadi apabila pasangan calon dari Golkar dan PDIP tidak dianulir, maka pemilukada Sabu Raijua cacat hukum karena diikuti oleh pasangan calon yang tidak memenuhi syarat persentase perolehan kursi di DPRD," ungkap Markus.

Sementara itu, Daud Dima Talo juga mengatakan, sikap yang diambil KPU dengan membangkang terhadap putusan MK akan merugikan masyarakat Sabu Raijua. Pasalnya, jika putusan ini tidak dieksekusi oleh KPU, maka siapapun pasangan calon yang menang tetap tidak sah dan sudah pasti akan digugat. Dengan begitu, dana hibah miliaran rupiah yang telah dihabiskan di pemilukada tak ada gunanya dan sia-sia, sementara tujuan rakyat memilih pemimpin tidak tercapai.

"Jadi kalau KPU Sabu Raijua tidak mengeksekusi putusan, maka terjadi penggunaan anggaran yang semakin banyak yang akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, kami sebagai anak Sabu yang peduli terhadap masyarakat Sabu meminta agar pemilukada Sabu Raijua dihentikan sementara untuk meng-clear-kan masalah ini. KPU harus laksanakan putusan MK dan memverifikasi ulang berkas calon dari pendaftaran, karena sudah ada perubahan komposisi kursi di DPRD," jelas Daud.

Dalam kasus ini, sebutnya, KPU Sabu Raijua, KPU Kabupaten Kupang dan KPU Provinsi NTT harus bertanggungjawab secara hukum dan politik. Pasalnya, akibat pembangkangan KPU maka banyak orang dirugikan, termasuk keuangan negara yang sudah dikeluarkan selama ini. "Oleh karena itu, jika KPU lambat menyikapinya, maka kami akan lapor ke KPK karena sudah ada indikasi korupsi. Ini sudah memenuhi unsur-unsur korupsi, karena akibat kesalahan KPU, maka negara rugi miliaran rupiah," jelas Daud.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT dan NTB, John Tuba Helan, saat menerima kunjungan tiga akademisi tersebut, membenarkan putusan MK tersebut. Menurutnya, KPU Sabu Raijua harus menghentikan sementara proses pemilukada yang sedang berjalan agar dapat meminimalisir kerugian keuangan negara. KPU pun harus segera memberikan klarifikasi terhadap apa yang telah dilakukannya pascaputusan MK tersebut. Sebab, MK sudah memberi putusan bahwa PDIP dan Golkar berkurang jumlah kursinya di DPRD.

Maka, walaupun putusan ini tidak berlaku surut, tetapi berdampak pada jumlah kursi di DPRD sehingga ada kaitan erat dengan proses pencalonan. "Jadi kalau bisa pemilukada diproses ulang dari tahap pendaftaran, sehingga bisa mengikuti putusan MK. Kalau tidak, maka tahapan yang sudah berjalan sejauh ini dianggap tidak sah dan membuka peluang untuk orang menggugat. Dan pascaputusan MK, maka tindakan KPU Sabu cacat hukum dengan mengakomodir paket dari Golkar dan PDIP," kata John kemarin.

Sementara terkait komposisi kursi di DPRD Sabu Raijua, John menjelaskan, sudah jelas terjadi pengurangan. Dan, menurutnya, pascaputusan MK seharusnya KPU sudah bersikap, sehingga putusan itu dilaksanakan. Pasalnya, sejak putusan tersebut, maka lima anggota dewan yang saat ini masih bertugas sudah dianggap tidak sah lagi. Mereka sudah bukan anggota dewan lagi, sehingga hak-haknya pun sudah harus dikembalikan.

Oleh karena itu, jika KPU tidak mengeksekusi putusan MK, maka anggota dewan ini tetap mendapatkan gaji dan tunjangan, padahal status mereka bukan lagi anggota dewan. "Kalau begini sudah jelas ada kerugian negara dan bisa dilapor ke MK. Contohnya putusan MK soal jabatan Kejaksaan Agung. Begitu ada putusan, langsung lengser dan ada plt-nya dan dia tidak lagi menerima hak-haknya serta bertindak atas nama kejaksaan. Ini juga demikian, tidak boleh menerima hak-haknya dan tidak lagi bertindak sebagai anggota dewan," jelas pakar hukum tata negara ini.

Terkait kasus ini, Ketua DPRD NTT, John Depa, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin kemarin, menjelaskan, hingga saat ini KPU Provinsi NTT masih menanti surat penegasan dari KPU Pusat. Jika sudah ada perintah eksekusi dari KPU Pusat, maka KPU Provinsi pun siap laksanakan.

Namun, dia membantah kalau putusan MK itu berdampak pada pemilukada Sabu Raijua. Pasalnya, menurutnya, putusan MK tidak berlaku surut. Putusan MK itu baru ada setelah dewan dibentuk, sehingga tidak berdampak pada proses pemilukada Sabu Raijua.

Hal yang sama dikatakan Ketua KPU Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma. Menurutnya, keputusan MK tersebut belum bisa dilaksanakan di Sabu Raijua. Pasalnya, KPU Sabu Raijua dan KPU NTT masih menunggu perintah KPU Pusat. "Kita tunggu saja, kapan KPU Pusat akan memberikan penegasan. Sepanjang belum ada kepastian, maka kita tidak laksanakan putusan itu," tandas Yudi.

Namun, menurut dia, kalaupun keputusan itu dieksekusi, tidak akan berpengaruh terhadap proses Pemilukada Sabu Raijua. Pasalnya, semua pasangan calon sudah memenuhi syarat jika dihitung berdasarkan akumulasi suara sah hasil Pemilu 2009 lalu. "Semua sudah memenuhi syarat, sehingga tidak berpengaruh terhadap pencalonan. Kalau jumlah kursi pasti ada yang berkurang," kata Yudi.


sumber : timorexpress


0 komentar to " Pengurangan Kursi DPRD Sabu "

Posting Komentar

Syalom !!

Mudah - mudahan blog ini bermanfaat untuk anda, dalam menambah wawasan dan pengetahuan seputar Kabupaten Sabu-Raijua (SARAI)

Click Here To Visit The Facebook Page

SARAI Friend's

Entri Populer

About This Blog

free counters

Page Views

Web hosting for webmasters