KABUPATEN SABU - RAIJUA (SARAI)
"Jangan Lupa Berikan Komentar
Serta Masukan Yang Membangun "



Ketua DPRD Sabu Raijua Berstatus PNS

KUPANG, - Ketua DPRD Sabu Raijua, Ruben Kale Dipa, ternyata hingga saat ini masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Pemerintah Kabupaten Kupang.
Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 304 K/TUN/2004 dan Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Nomor: 115/KPTS/BAPEK/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang pembatalan keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor: 067/KPTS/BAPEK/2001 tanggal 12 September tahun 2001 tentang penguatan hukuman disiplin atas nama Ruben Kale Dipa, NIP.130872847. Kemudian dikuatkan lagi dengan keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor: 058/BAPEK.1/2009 tanggal 10 Maret 2009.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Sarikat Indonesia (PSI) Kabupaten Kupang, Novan Manafe, Kamis (11/11) kemarin. Disebutkan, dalam surat Bapek tanggal 10 Maret 2009 tersebut ditegaskan bahwa keputusan Bapek tentang pembatalan keputusan Bapek Nomor: 067/KPTS/BAPEK/2001 tanggal 12 September 2001 atas nama Ruben Kale Dipa sebanyak dua lembar dan harus diberikan kepada yang bersangkutan. Hal ini menurut Novan, bahwa Ruben Kale Dipa sudah kembali berstatus PNS sejak keputusan Bapek Nomor 115 tersebut.

Dalam putusan MA Nomor 304 menyatakan batal dan mencabut Surat Keputusan Mendikbud RI Nomor 19154/A2.II.3//KP/1999 tanggal 30 Maret 1999 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil kepada Ruben Kale Dipa dari jabatan sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Sabu Barat, Kabupaten Kupang.

Pada poin berikutnya disebutkan, mewajibkan Mendikbud RI (sekarang Mendiknas) untuk mempekerjakan kembali penggugat (Riben Kale Dipa) sebagai pegawai negeri sipil dengan pembebasan atau pencabutan dari jabatan kepala sekolah. Dan mewajibkan Mendiknas untuk membayar gaji dan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku sejak penggugat dipekerjakan kembali.

"Dengan isi putusan itu, maka ternyata sejak dia (Ruben, Red) menjadi anggota DPRD Kabupaten Kupang juga berstatus sebagai PNS. Ini salah siapa? KPU yang harus bertanggungjawab, karena tidak teliti saat memeriksa berkas yang bersangkutan saat menjadi calon anggota DPRD," kata Novan.

Menurutnya, masalah ini pun akan menjadi salah satu poin gugatan yang akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) nanti bersama gugatan terhadap KPU soal belum dieksekusinya putusan MK terkait pembagian kursi DPRD Sabu Raijua. "Ini sudah masuk kerugian negara, karena yang bersangkutan sudah menikmati fasilitas negara sejak menjadi anggota dewan. Dia juga sudah menerima gaji dari negara padahal ternyata di tidak layak menjadi anggota dewan. Ini masuk kerugian negara sehingga pasti kita gugat," kata Novan.

Hal ini pun dibenarkan Aloisius Gago, Ketua DPD PPRN Kabupaten Kupang. Menurutnya, sudah terjadi pembohongan publik karena Ruben Kale Dipa ternyata masih berstatus PNS. Seharusnya dia mengundurkan diri saat tahu bahwa dirinya adalah PNS aktif. "KPU pun demikian. Ternyata mereka (KPU) tidak jeli, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara," tandas Aloisius.

Oleh karena itu, dia bersama Novan selaku Ketua PSI Kabupaten Kupang yang tergabung dalam Aliansi Penegak Kebenaran dan Keadilan (Aspek) Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua siap melayangkan gugatan ke MK, bahkan KPK jika perlu. Sebab, menurutnya, hal ini akan merugikan daerah, karena yang bersangkutan telah membuat pembohongan publik sehingga memperkaya diri sendiri.

Terkait hal ini, juru bicara KPU Provinsi NTT, Djidon de Haan, saat dikonfirmasi, Kamis (11/11) kemarin, mengatakan, KPU mempersilahkan siapa saja yang mau melapor jika memang mempunyai bukti-bukti yang pasti. "Silahkan kalau mau lapor kalau memang ketahuan dia adalah PNS. Itu hak setiap orang untuk melapor. Kalau memang betul seperti itu pasti KPU tindaklanjuti," tandasnya.

Namun menurutnya, saat Ruben mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif, dia memenuhi syarat sebagai calon, sehingga KPU menetapkannya dalam daftar calon tetap (DCT). Oleh karena itu, jika ada putusan dari MA bahwa yang bersangkutan adalah PNS, maka KPU Provinsi NTT dan Kabupaten Sabu Raijua siap mengeksekusinya. "Namun perlu diingat bahwa KPU itu hirarki jadi kita harus dengan dari KPU Pusat. Jadi kalau KPU Pusat bilang berhentikan dia, ya kita akan proses," urai Djidon.

Sementara itu, Ruben Kale Dipa yang dikonfirmasi, enggan memberikan komentar terkait hal ini. Menurutnya, dia tidak ingin memperkeruh suasana di Sabu Raijua yang sedang mengikuti proses pemilukada.


1 komentar to " Ketua DPRD Sabu Raijua Berstatus PNS "

Posting Komentar

Syalom !!

Mudah - mudahan blog ini bermanfaat untuk anda, dalam menambah wawasan dan pengetahuan seputar Kabupaten Sabu-Raijua (SARAI)

Click Here To Visit The Facebook Page

SARAI Friend's

Entri Populer

About This Blog

free counters

Page Views

Web hosting for webmasters