KABUPATEN SABU - RAIJUA (SARAI)
"Jangan Lupa Berikan Komentar
Serta Masukan Yang Membangun "



Aturan Bank NTT Sulitkan Bendahara

MENIA, Timex - Sejumlah bendahara di Kabupaten Sabu Raijua mengeluhkan pelayanan Bank NTT Cabang Pembantu (Capem) Sabu Raijua.
Pasalnya, saat ini para bendahara tidak bisa mencairkan SP2D di Bank NTT, karena adanya aturan dari Bank NTT Cabang Utama Kupang yang mengistruksikan kepada Bank NTT Capem Sabu Raijua untuk tidak lagi menerima setoran pajak atau setoran bukan pajak.

Hal ini tentu menyulitkan para bendahara karena aturan yang ada mengharuskan agar setiap pencairan SP2D, maka pada saat itu juga harus di potong pajak dan disetorkan di bank.
Padahal, selama ini setiap pencairan SP2D di Bank NTT Capem Sabu Raijua, para bendahara langsung memotong pajak dan menyetorkannya kembali ke bank. Namun, dengan adanya aturan baru yang diberlakukan tersebut membuat para bendaraha mengalami kesulitan untuk mencairkan SP2D karena mereka tidak tahu harus memotong pajar lalu menyetorkannya kemana.

Dengan demikian, maka para bendahara belum bisa mencairkan SP2D hingga saat ini. "Dulu sebelum aturan ini ada kami melakukan transaksi atau pencairan uang tidak pernah mengalami kesulitan. Tapi sekarang kami belum bisa cairkan uang karena bank disini bilang mereka tidak boleh lagi terima setoran pajak maupun non pajak.

Untuk itu, sebagai mitra kami minta supaya aturan yang diberlakukan di Bank NTT agar dicarikan jalan keluarnya, sehingga kami bisa melakukan pencairan uang. Sebab, kalau begini terus, maka ini akan berimbas pada rasa percaya kami akan layanan Bank NTT," ujar salah satu bendahara Pemkab Sabu Raijua yang tidak mau namanya di korankan, Selasa (12/10).

Terpisah, kepala Bank NTT Capem Sabu Raijua, Welem Kale yang dikonfirmasi Timor Express, Selasa (12/10) kemarin terkait keluhan para bendaraha mengaku, dirinya hanya melakukan instruksi dari atas.

Namun, sebagai kepala yang bertanggungjawab, dirinya sudah bersurat ke Bank NTT Cabang Utama Kupang untuk dicarikan jalan keluar terkait masalah yang dikeluhkan para bendahara, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Bank NTT Cabang Utama Kupang.

"Jadi, permasalahan yang kemarin itu, kami dari kantor cabang utama Kupang diinstruksikan untuk berhenti menerima setoran pajak maupun non pajak karena alasan dari bank cabang utama ada larangan dari Dirjen dan kalau terbukti bersalah, maka akan di denda. Nah, pada saat para bendahara datang untuk mencairkan SP2D-nya kami tidak menerima pajaknya lalu mereka tanya lalu kami mau setor dimana pajaknya. Sebab, dalam aturan pada saat pencairan SP2D, maka langsung dipotong pajak dan di setor itulah yang menjadi permasalahannya," ujar Welem.

Diakui, hingga saat ini surat yang disampaikan pihaknya ke Bank NTT Cabang Utama Kupang yang tembusannya kepada Direksi Bank NTT mengenai permasalahan tersebut hingga saat ini belum dijawab.

Dikatakan, para bendahara ini sudah berusaha mencari tahu di BRI Sabu maupun pada Kantor Pos Indonesia apakah bisa menyetor pajak, namun jawaban yang didapat kedua instansi tersebut juga tidak menerima setoran pajak. "Jadi para nasabah ini melimpahkan kesalahannya pada Bank NTT.

Padahal, dalam aturannya sebuah bank boleh menerima pajak jika sudah menjadi bank persepsi baru. Sementara, Bank NTT Capem Sabu belum menjadi bank persepsi yang dapat menerima keuangan negara kecuali keuangan daerah," ujar Welem.

Dia mengharapkan agar para petinggi Bank NTT dapat mencarikan jalan keluar yang terbaik dalam waktu dekat, sehingga tidak berimbas pada kepercayaan masyarkat pada Bank NTT.


sumber : Timor Express


0 komentar to " Aturan Bank NTT Sulitkan Bendahara "

Posting Komentar

Syalom !!

Mudah - mudahan blog ini bermanfaat untuk anda, dalam menambah wawasan dan pengetahuan seputar Kabupaten Sabu-Raijua (SARAI)

Click Here To Visit The Facebook Page

SARAI Friend's

Entri Populer

About This Blog

free counters

Page Views

Web hosting for webmasters