KABUPATEN SABU - RAIJUA (SARAI)
"Jangan Lupa Berikan Komentar
Serta Masukan Yang Membangun "



Ketua DPRD Sabu Raijua akan Lengser

KUPANG,- Bila Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 124/PUU-VII/2009, dieksekusi di Kabupaten Sabu Raijua, maka komposisi kursi di DPRD Sabu Raijua akan berubah. Tiga partai diprediksi akan berkurang jumlah anggotanya, yakni Golkar, PDIP dan PKPB. 

Partai Golkar dan PDIP bisa dipastikan kehilangan dua kursi, sementara PKPB pun kehilangan satu kursi. Dengan demikian, Partai Golkar yang mempunyai lima kursi bakal tersisa dua kursi. Sementara PDIP dari empat kursi akan berkurang menjadi dua kursi. Hal yang sama terjadi di PKPB, yakni akan kehilangan satu dari dua kursi yang dimiliki. Kursi yang hilang itu bakal diisi oleh partai-partai non seat saat ini. Dengan demikian, Ketua DPRD Sabu Raijua, Ruben Kale Dipa dipastikan lengser jika putusan MK ini diterapkan. Pasalnya, Ruben terpilih setelah KPU Kabupaten Kupang menerapkan bilangan pembagi pemilih (BPP) baru di Sabu Raijua.

Seperti dikatakan Ketua Panwaslu Sabu Raijua, Erwin Lobo Mone, Kabupaten Sabu Raijua merupakan daerah pemilihan (dapil) V saat masih bergabung dengan Kabupaten Kupang. Dan di dapil itu terdapat tujuh jatah kursi. Pada pemilu 2009 lalu, tujuh calon yang berhasil lolos dari dapil V adalah Simon Dira Thome dan Yulianus Elfrin Bora dari Partai Golkar, Paulus Rabe Tuka dari PDIP, Yusuf Dominggus Lado dari PKPB, Yulius Ludji dari PDK, Kornelis Lodo dari Pelopor dan Boy Loedoe dari Hanura. Namun karena dalam proses tersebut Sabu Raijua telah menjadi kabupaten sendiri, maka dibentuklah lembaga DPRD dan anggotanya diisi sesuai dengan SK KPU Kabupaten Kupang No 01.BA/kpu-KPG/II/2010 tanggal 12 Februari 2010 tentang Penetapan Pengisian Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua.

Belakangan, SK KPU Kabupaten Kupang ini digugat oleh PSI, PPRN dan PPIB yang tergabung dalam Aliansi Penegak Kebenaran dan Keadilan (ASPEK) Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua. Dalam perjalannya, keluarlah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-VII/2009, tertanggal 26 Agustus 2010 dalam perkara a quo yang mempunyai kesamaan dengan pengisian anggota DPRD di kabupaten pemekaran Tangerang Selatan dalam perkara pengujian UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU Negara RI tahun 1945.

ASPEK pun meminta agar keputusan No 02.BA/KPU-KPG/II/2010 tentang penetapan pengisian anggota DPRD Sabu Raijua harus dibatalkan. "Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi KPU Kabupaten Kupang dan KPU Sabu Raijua tidak melakukan proses penetapan dan pengisian lima kursi anggota DPRD kepada PSI, PPRN, PPIB, PRN dan PKPI yang merupakan partai yang mempunyai hak berdasarkan amar putusan MK No 124/PUU-VII/2009," tandasnya belum lama ini.

Menurutnya, hal ini didasari fakta hukum bahwa proses pembentukan Kabupaten Tangerang Selatan dan Kabupaten Sabu Raijua memiliki kesamaan, yakni pembentukan kedua kabupaten ini terjadi sebelum Pemilu 2010. Proses pembentukan kedua kabupaten pemekaran ini tersebut berdasarkan UU N0 51/2008 bagi Tangerang Selatan dan UU No 52 bagi Kabupaten Sabu Raijua. Tanggal berlakunya pun bersamaan, yakni tanggal 26 November 2008. "Terbentuknya kedua kabupaten sama-sama lima bulan sebelum Pemilu 2009 dilaksanakan. Pelantikan penjabat bupati kedua daerah juga pada saat yang bersamaan," katanya.

Daerah pemilihan yang dimiliki oleh Tangerang Selatan hanya dua dapil sementara Kabupaten Sabu Raijua hanya satu dapil, berarti kurang dari syarat UU No 10/2008 yakni minimal harus terdiri dari tiga daerah pemilihan (dapil). Pengisian keanggotaan DPRD tidak boleh dilakukan dengan membentuk dapil dan BPP baru seperti yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kupang.

Terkait hal ini, Ketua KPU NTT, John Depa dan Ketua KPU Sabu Raijua, Yudhi Tagi Huma, saat ini sedang berada di Jakarta untuk berkonsultasi ke KPU Pusat. Anggota KPU NTT, Maryanti Adoe, saat dikonfirmasi Kamis (14/10), mengatakan, KPU Provinsi NTT belum berani melaksanakan putusan MK tersebut, tapi harus menunggu kepastian dari KPU Pusat. "Pak Ketua masih ada di Jakarta untuk konsultasi, sehingga saat beliau kembali baru ada kepastian," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD PDIP NTT, Nelson Matara yang dikonfirmasi  Jumat (15/10) kemarin, mengatakan, pihaknya belum bersikap, karena baru saja mendapatkan informasi tersebut. Oleh karena itu, PDIP NTT masih menanti hasil konsultasi KPU Provinsi NTT ke KPU Pusat. "Kita harus tunggu hasilnya seperti apa. Apakah diterapkan di Sabu atau tidak," katanya. Namun, menurutnya, jika putusan itu berlaku saat ditetapkan, maka tidak bisa diterapkan di Sabu Raijua. Tapi jika putusan itu berlaku mundur, berarti resikonya adalah pengurangan jumlah kursi. 


ANGGOTA DPRD SABU RAIJUA YANG DIPREDIKSI LENGSER

NAMA PARTAI

Ruben Kale Dipa Golkar
Robinson Radja Langu Golkar
Yusak Musa Robo PDIP
Vecky Adoe PDIP
Lepton Baki Boni PKPB

PARTAI YANG KEBAGIAN KURSI: Partai Serikat Indonesia (PSI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Republikan, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. 


0 komentar to " Ketua DPRD Sabu Raijua akan Lengser "

Posting Komentar

Syalom !!

Mudah - mudahan blog ini bermanfaat untuk anda, dalam menambah wawasan dan pengetahuan seputar Kabupaten Sabu-Raijua (SARAI)

Click Here To Visit The Facebook Page

SARAI Friend's

Entri Populer

About This Blog

free counters

Page Views

Web hosting for webmasters