KABUPATEN SABU - RAIJUA (SARAI)
"Jangan Lupa Berikan Komentar
Serta Masukan Yang Membangun "



Januari, RSUD Sabu Berlakukan Aturan Baru

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Sabu Raijua, pada Januari 2013 akan berlakukan aturan baru sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25 Tahun 2011. Perda itu tentang Retribusi Jasa Umum yang mengatur tentang syarat dan biaya pungutan Retribusi Jasa Umum untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sabu Raijua.

Namun khusus untuk RSUD Menia hal itu hanya akan diberlakukan bagi pasien-pasien yang datang berobat tanpa membawa serta kartu berobat seperti Askeskin, Jamkesmas, Askes dan Kartu Berobat yang dikeluarkan oleh Pihak RSUD Saat pasien mendaftar untuk pertama kalinya sebagai pasien RSUD. Juga, pasien diharapkan tidak bisa hanya memberitahuan nomor register milik mereka yang dikeluarkan pihak RSUD tanpa menunjukkan fisik kartu tersebut, karena jika demikian maka pasien seperti itu akan dianggap pasien umum dan wajib membayar biaya administrasi sesuai aturan yang ada. Demikian Direktris RSUD Sabu dr. Laksmi Bhindarwati Chandra kepada koran ini di ruang kerjanya, belum lama ini. menurut dia, adapun biaya yang akan dikenakan kepada pasien umum sebesar Rp. 5.000 per sekali berobat di luar biaya obat, sedangkan khusus untuk biaya obat akan dikenanakan sesuai dengan jenis obat yang dibutuhkan pasien. Saat ini RSUD Menia tengah melakukan pembenahan-pembenahan terkait upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga diharapkan tahun depan RSUD Menia sudah bisa menerima pasien daily care atau pasien yang membutuhkan perawatan sehari-hari atau pasien gawat darurat yang membutuhkan perawatan cepat.

Kini mereka sedang membangun ruang Instalasi Rawat Jalan yang targetnya akan selesai pada Februari tahun ini, dan jika sudah selesai maka RSUD Menia diharapkan sudah bisa melayani pasien yang membutuhkan pelayanan seperti operasi kecil, USG dan Rontgen serta lab darah. "Karena saat ini RSUD Sabu Raijua sudah memiliki semua peralatan dimaksud dan karyawannya juga sedang belajar di RSUD Umum Kupang tentang bagaimana mengoperasikan alat-alat dimaksud. Kita berdoa saja mudah-mudahan tahun depan gedung IRJ (Instalasi Rawat Jalan) sudah selesai sehingga kebutuhan-kebutuhan masyarakat seperti operasi kecil, rontgen, dan USG untuk ibu hamil serta Lab Darah sudah bisa dilayani,"ujar Laksmi.


0 komentar to " Januari, RSUD Sabu Berlakukan Aturan Baru "

Posting Komentar

Syalom !!

Mudah - mudahan blog ini bermanfaat untuk anda, dalam menambah wawasan dan pengetahuan seputar Kabupaten Sabu-Raijua (SARAI)

Click Here To Visit The Facebook Page

SARAI Friend's

Entri Populer

About This Blog

free counters

Page Views

Web hosting for webmasters