KABUPATEN SABU - RAIJUA (SARAI)
"Jangan Lupa Berikan Komentar
Serta Masukan Yang Membangun "



MK Tolak Seluruh Permohonan Terbukti-Bersatu

JAKARTA--Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Sabu Raijua yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir Kamis (16/12) kemarin, dimana kemenangan berpihak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua sebagai Termohon.

Kemenangan yang diraih KPU Sabu Raijua pimpinan Yudi Tagihuma ini setelah sembilan hakim MK pimpinan Moh. Mahfud MD dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Pemohon yang mengajukan perkara PHPU Sabu Raijua ke MK ini adalah pasangan Piet Djami Rebo-Origenes Boeky (Terbukti) dengan nomor perkara 211/PHPU.D-VIII/2010 dan pasangan Bernard L. Tanya-Mardiosy Rihi Ratu (Bersatu) dengan nomor perkara 212/PHPU.D-VIII/2010. Putusan MK ini juga sekaligus memantapkan posisi pasangan Marthen Luther Dira Tome-Nikodemus Rihi Heke (Mandiri) sebagai Bupati/Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih 2010-2015.

Dalam persidangan tersebut, pasangan Terbukti mempersoalkan adanya kecurangan yang dilakukan KPU Sabu Raijua dalam proses penghitungan suara sehingga menyebabkan selisih perolehan suara pasangan calon, termasuk DPT ganda, sementara pasangan Bersatu mempersoalkan proses penetapan pasangan calon nomor urut 1 (Mandiri) dan pasangan nomor urut 4 (Terbukti) yang dicalonkan tidak sesuai mekanisme pengajuan pasangan calon, dimana Partai Golkar dan PDIP sebagai pengusung calon tidak memenuhi ketentuan jumlah kursi/suara.

Pasangan Bersatu mempersoalkan ini lantaran sebelumnya ada putusan MK nomor 124/PUU-VII/2009 terkait komposisi DPRD daerah pemekaran yang menurut Bersatu ikut berdampak ke Kabupaten Sabu Raijua.

Terhadap semua dalil pemohon ini, MK, demikian Mahfud MD tidak menemukan adanya bukti-bukti yang menguatkan bahwa KPU Sabu Raijua telah melakukan pelanggaran. "Setelah MK memeriksa, meneliti dan mencermati secara saksama terhadap seluruh bukti-bukti dan keterangan para saksi, mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagaimana pokok permohonan pemohon, dengan demikian seluruh bukti yang disampaikan pemohon tidak berdasar atas hukum, karena itu perlu dikesampingkan," ungkap Mahfud MD dalam persidangan kemarin.

Pembacaan putusan sidang PHPU Sabu Raijua kemarin dihadiri lengkap sembilan hakim konstitusi, yakni Moh. Mahfud MD (selaku Ketua merangkap Anggota), Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, M. Arsyad Sanusi, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota didampingi Saiful Anwar, Cholidin Nasir, dan Wiwik Budi Wasito (Panitera Pengganti).

Sementara para pihak selain kuasa hukum, hadir juga calon wakil pasangan Terbukti, Origenes Boeky, Ketua KPU Sabu Raijua, Yudi Tagihuma dan bupati/wakil bupati terpilih, Marthen L. Dira Tome-Nikodemus Rihi Heke.

Dalam persidangan dengan agenda pengucapan putusan itu, selain putusan PHPU Sabu Raijua, juga diputuskan sengketa pemilukada Kabupaten Karawang (Jawa Barat) dan Kabupaten Halmahera Selatan (Maluku Utara).

Walau MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, hakim konstitusi, Hamdan Zoelva yang diberi kesempatan membacakan putusan perkara nomor 211/PHPU.D-VII/2010 menyebutkan, dalam pemeriksaan bukti-bukti, MK mengakui menemukan adanya sedikit perbedaan angka dalam proses rekapitulasi. Hanya menurut MK, KPU sebagai termohon telah melakukan perbaikan sebagaimana dalam buktinya sehingga dari penilaian MK, hal tersebut tidak mempengaruhi perolehan suara dan peringkat pasangan calon. "Dengan demikian, mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan hukum sehingga perlu dikesampingkan," kata Hamdan.

Selanjutnya, dalil pasangan Terbukti yang menyebutkan adanya pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih yang sudah meninggal, dan pemilih yang ada namanya di DPT tapi tak diundang untuk mencoblos, menurut Hamdan juga tidak bisa dibuktikan oleh pasangan Terbukti. "Setelah mahkamah memeriksa dan meneliti secara saksama, nama-nama ganda dalam DPT sebagaimana keterangan para saksi dan juga bukti-bukti tertulis, tidak memilih lebih dari satu kali, dan juga tidak mempengaruhi perolehan suara para pasangan calon.

Karena itu dalil pemohon tak terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif sebagaimana dipersoalkan pemohon," ungkap Hamdan. Hal lain yang turut dipersoalkan pasangan Terbukti, yakni adanya campur tangan Ruben Kale Dipa dalam pleno penghitungan suara di PPK Hawu Mehara, juga oleh MK ditolak karena MK menilai pemohon tak mampu membuktikan seperti apa bentuk intervensinya, dan meskipun yang bersangkutan adalah Ketua DPRD Sabu Raijua, namun dalam proses pemilukada itu, posisi Ruben Kale Dipa menurut penilaian MK hanyalah sebagai tim pemenangan pasangan Mandiri.

"Soal intervensi itu, pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang jelas soal model intervensinya sehingga mahkamah mengesampingkan dalil tersebut," tegas Hamdan. "Karena itu, dalam amar putusan, pada pokok perkara, mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Panel Hakim, Mahfud MD saat membaca amar putusan untuk pemohon Terbukti.

Selanjutnya putusan MK untuk pemohon Bersatu yang mempermasalahkan tidak terpenuhinya usulan pasangan calon sebagaimana diatur dalam proses pencalonan sesuai jumlah kursi di DPRD Sabu Raijua, menurut MK, walaupun sudah ada putusan MK Nomor 124/PUU-VII/2009, namun sepanjang hukum administrasi, yakni penetapan komposisi DPRD Sabu Raijua saat pembentukannya belum dicabut, maka hal tersebut adalah sah. "Lagipula, sepanjang belum ada perubahan komposisi kursi di DPRD Sabu Raijua, maka hal (Penatapan oleh KPU, Red) tersebut adalah sah.

Dan secara de facto, hingga saat ini komposisi DPRD Sabu Raijua masih tetap dan belum berubah, sehingga mahkamah menilai Termohon tidak melanggar hukum sebagaimana didalilkan pemohon, karena itu permohonan pemohon oleh mahkamah tidak beralasan secara hukum," kata hakim panel, Muhammad Alim yang kebagian membacakan putusan perkara nomor 212/PHPU.D-VIII/2010 untuk pasangan Bersatu dalam persidangan kemarin.

Kuasa hukum Termohon, Ali Antonius usai persidangan mengaku bahwa apa yang diputuskan MK sudah sesuai dan sangat adil, sebab KPU Sabu Raijua sudah melakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya. "Dari awal saya sudah yakin bahwa MK akan menolak permohonan ini, pasalnya para pemohon tidak dapat membuktikan apa yang menurut mereka salah dilakukan oleh KPU Sabu Raijua," kata Ali Antonius.

Sementara itu, Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua terpilih yang hadir dalam persidangan kemarin menyambut putusan MK ini dengan sukacita. Marthen Dira Tome mengatakan bahwa, walau kemenangannya harus sampai ke MK, baginya bukan persoalan karena dirinya mengakui tidak mudah memang untuk menuju kepada sebuah kemenangan yang hakiki. "Bagi kami pasangan Mandiri, ini adalah kemenangan kedua kami, dan itu tidak mudah memang.

Namun demikian, semua itu kita ambil hikmahnya, dan demi Kabupaten Sabu Raijua tercinta, kita semua harus bahu-membahu membangun Sabu. Saya tidak akan lihat mana kawan mana lawan, semuanya saudara, dan semangat persaudaraanlah yang harus dibangun untuk memajukan Sabu Raijua. Jadi tidak ada kalah atau memang.

Jujur saja bahwa, dalam pemilukada barusan kami hampir kalah, dan pasangan Terbukti hampir menang. Tapi itulah dinamikanya, mari kita liat ke depan, dan bersama-sama majukan Kabupaten Sabu Raijua," pungkas mantan Kepala Bidang PLS, Dinas PPO NTT itu.

Terpisah, Kuasa Hukum pasangan Terbukti, Philipus Fernandez, SH usai sidang kepada menyatakan bahwa sebagai pemohon dan juga lawyer profesional, pihaknya tetap menerima putusan MK karena sudah bersifat final dan mengikat.

Hanya saja, ada beberapa keganjilan dalam putusan MK yang bagi pemohon itu belum jelas dan tidak dipertimbangkan. Menurut FF --sapaan akrab Philipus Fernandez-- hal-hal yang tidak dipertimbangkan MK dalam putusannya kemarin adalah soal adanya 199 pemilih yang tidak ikut mencoblos termasuk kesaksian Kasubag Teknis KPU Sabu Raijua, Fransiskus Babo yang menyebutkan adanya pengiriman kotak suara kosong dari PPK ke KPU serta tidak dilibatkannya Fransiskus Babo saat pembahasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selanjutnya, kata FF, dalam putusannya, MK juga mengakui kalau telah terjadi money politic dan selisih perhitungan suara dalam Pemilukada di Sabu Raijua. "Walau MK menyatakan bahwa itu hanya terjadi dibeberapa lokasi namun tidak termasuk dalam pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, bagi kami itu harusnya menjadi pertimbangan MK dalam memutus perkara ini. Tapi ternyata tidak. Kalau MK menyatakan tidak sistematis, harusnya juga dijelaskan sistematis itu yang bagaimana?" kata FF.

FF mengatakan, dalam putusan kemarin, terdapat beberapa hal yang cukup membingungkan pihaknya sebagai pemohon, karena itu, pihak Terbukti telah memutuskan untuk bersurat resmi ke MK meminta penjelasan rinci mengenai beberapa poin dalam putusan yang diakui MK namun tidak dijadikan sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini. "Kami sudah memutuskan untuk bersurat ke MK meminta penjelasan lebih lanjut atas putusan MK, khususnya mengenai pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya tidak tegas itu seperti selisih jumlah suara, money politic dan 199 pemilih yang tidak melakukan pencoblosan itu," ungkap FF.

Kapan surat itu disampaikan ke MK? "Kami rencanakan secepatnya surat itu dimasukkan ke MK, kemungkinan besok (Hari ini, Red) kami akan memasukkan untuk meminta penjelasan MK. Tapi harus diingat bahwa pada intinya putusan MK tetap kita hormati, dan kami hanya akan meminta penjelasan saja atas beberapa pertimbangan dalam putusan tersebut," pungkas FF.


0 komentar to " MK Tolak Seluruh Permohonan Terbukti-Bersatu "

Posting Komentar

Syalom !!

Mudah - mudahan blog ini bermanfaat untuk anda, dalam menambah wawasan dan pengetahuan seputar Kabupaten Sabu-Raijua (SARAI)

Click Here To Visit The Facebook Page

SARAI Friend's

Entri Populer

About This Blog

free counters

Page Views

Web hosting for webmasters