KABUPATEN SABU - RAIJUA (SARAI)
"Jangan Lupa Berikan Komentar
Serta Masukan Yang Membangun "



MK : Sidang Pemilukada Sabu - Raijua Diputus 16 Desember

JAKARTA,Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sabu Raijua yang dimohonkan pasangan Piet Djami Rebo-Origenes Boeky (Terbukti) dan Bernard L. Tanya-Mardiosy Rihu Ratu (Bersatu) akan diputuskan pada Kamis (16/12) pekan depan.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pasangan Terbukti, Philipus Fernandez, SH usai menyerahkan kesimpulan atas hasil persidangan PHPU Sabu Raijua di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/12). Penyerahan kesimpulan persidangan ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar usai persidangan dengan agenda pembuktian dan pengesahan bukti-bukti, Senin (6/12) lalu.

Saat itu, Hakim Akil Mochtar meminta kepada para pihak untuk membuat kesimpulannya dan menyerahkan ke panitera MK paling lambat, Rabu (8/12) pukul 16.00 WIB. "Kepada para pihak agar siapkan kesimpulannya, dan diserahkan paling lambat Rabu (8/12) pukul 16.00 WIB. Jika hingga waktu itu, diantara para pihak tidak ada yang menyampaikan kesimpulan, kami anggap haknya tidak digunakan, setelah itu silahkan menunggu panggilan dari MK untuk mengikuti sidang putusan," kata Akil Mochtar.

Dari pantauan koran ini kemarin (8/12) di MK, tiga pihak, masing-masing Termohon (KPU Sabu Raijua) melalui kuasa hukumnya menyerahkan kesimpulannya sekira pukul 10.00 WIB, dan diterima Panitera MK, Widi Atmoko, sedangkan pihak pemohon, yakni pasangan Terbukti dengan nomor perkara 211/PHPU.D-VIII/2010 menyerahkan kesimpulannya yang diserahkan langsung dua kuasa hukumnya, yakni Philipus Fernandez, SH dan Ariantho P. Sitorus, SH sekira pukul 13.00 WIB.

Begitupun pihak pasangan Bersatu dengan nomor perkara 212/PHPU.D-VIII/2010 melalui kuasa hukumnya M. Ali Purnomo juga telah menyerahkan kesimpulannya. Philipus Fernandez mengaku kesimpulan yang dia sampaikan ke MK telah diterima Panitera MK, Widi Atmoko.

Menurut Philipus Fernandez (FF) berdasarkan kesaksian para saksinya dipersidangan, serta bukti-bukti yang diserahkan membuktikan secara tegas bahwa ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif yang menyangkut hasil perhitungan suara pada Pemilukada yang dilangsungkan 12 November 2010.

Dalam kesimpulannya, FF juga menekankan soal adanya kekeliruan/kesalahan dalam pengisian formulir C1 KWK.KPU oleh Termohon sehingga menyebabkan terjadi perbedaan angka dalam format C! KWK KPU di 25 TPS dari 100 TPS pada lima kecamatan di Sabu Raijua. "Terdapat juga pemilih ganda yang ikut mencoblos di enam TPS, serta adanya pendobelan nama pemilih di delapan TPS," tambah FF.

Atas semua dalil ini, FF dalam pokok perkaranya meminta MK untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, serta menyatakan berita acara rekapitulasi perhitungan suara pada Kamis (18/11) dan Keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi supaya dinyatakan batal demi hukum, serta memerintahkan kepada KPU Sabu Raijua untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di enam kecamatan atau sekurang-kurangnya di tiga kecamatan, yakni kecamatan Sabu Timur, Sabu Barat dan Hawu Mehara.

"Kami lebih menekankan terhadap selisih penghitungan suara maupun pendobelan nama di DPT karena hal inilah yang menurut kami mempengaruhi perolehan suara pasangan kami," tandas FF.

Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon (KPU), Ali Antonius, SH dalam kesimpulan yang diserahkan kemarin menyebutkan bahwa semua dalil atau pembuktian yang disampaikan para pemohon sama sekali tidak berdasar atau sesuai dengan fakta-fakta sehingga pihaknya meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sedangkan mengenai penetapan pasangan calon oleh KPU Sabu Raijua, sebagaimana dipersoalkan pemohon perkara 212/PHPU.D-VIII/2010 (Pasangan Bersatu), yang menyebut pasangan Mandiri dan Terbukti tidak sah menurut hukum karena tidak sesuai dengan putusan MK No. 124/PUU-VII/2009, bagi KPU juga tidak berdasar. Karena secara de yure maupun de facto, apa yang sudah diputuskan KPU adalah tepat dan sah, sehingga tuntutan pemohon Bersatu juga tidak perlu dikabulkan.

"SK penetapan keanggotaan DPRD Sabu Raijua (de yure) belum dicabut, demikian juga dengan jumlah suara partai secara kondisional (de facto) sangat memenuhi syarat, sehingga permintaan pasangan Bersatu untuk membatalkan pasangan Mandiri dan Terbukti sama sekali tidak berdasar pada hukum.

Jadi bagi kami, MK tidak perlu mengabulkan permohonan pemohon atau menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menerima serta mengabulkan permohonan Termohon untuk seluruhnya," pungkas Ali.


0 komentar to " MK : Sidang Pemilukada Sabu - Raijua Diputus 16 Desember "

Posting Komentar

Syalom !!

Mudah - mudahan blog ini bermanfaat untuk anda, dalam menambah wawasan dan pengetahuan seputar Kabupaten Sabu-Raijua (SARAI)

Click Here To Visit The Facebook Page

SARAI Friend's

Entri Populer

About This Blog

free counters

Page Views

Web hosting for webmasters