KABUPATEN SABU - RAIJUA (SARAI)
"Jangan Lupa Berikan Komentar
Serta Masukan Yang Membangun "



Mahkamah Konsistusi Indonesia : Terkait Pemilukada Sabu - Raijua

Dua Pasangan Calon Bupati Sabu Raijua Dalilkan Selisih Suara dan Tahapan Pendaftaran

 

Jakarta, MKOnline - Pengukuhan bupati-wakil bupati Sabu Raijua, NTT, harus menunggu proses persidangan di MK. Ini dikarenakan ada dua pasang bupati dalam Pemilukada Kab. Sabu Raijua yang mengajukan keberatan PHPU, Selasa (30/11/2010).

Pemohon perkara 211/PHPU.D-VIII/2010 adalah pasangan Piter Djami Rebo-Origenes M Boeky. Sementara Pemohon perkara 212/PHPU.D-VIII/2010 adalah Bernard L Tanya-Mardiosy Rihi Ratu. Pemohon 211 didampingi Philipus Fernandez dan Ariantho P Sitorus. Sementara Pemohon 211 didampingi Ali Purnomo, Wenang Noto Buwono, dan Djoko Widodo sebagai kuasa hukumnya.

Ketua KPU sebagai Termohon juga langsung dihadiri ketuanya, Yudi, beserta satu orang komisioner lainnya. 

“Permohonan 211 ada perubahan. Inti dari permohonan kami adalah selisih perhitungan di C1 KWK, sehingga ada selisih 528. Juga terdapat pemilih ganda, ada pendobelan pemilih, pendobelan nama pemilih, ada perubahan nama DPT, dan pelanggaran lainnya,” ujar kuasa hukum Pemohon. Petitum Pemohon 211 adalah menginginkan putusan KPU tanggal 18 Nopember 2010 tentang rekapitulasi penghitungan suara dibatalkan demi hukum. 

Sementara Pemohon 212 mengaitkan permohonannya dengan penyelenggaraan pemilukada. “Sama dengan Pemohon 211, kami sampai hari ini belum mendapat keputusan KPU Sabu Raijua, kita tidak tahu apa alasannya. Dalam permohonan kami, KPU telah melakukan kesalahan dan pelanggaran pada tahap pencalonan. Kab. Sabu Raijua terbentuk pada 26 Nopember 2008, pemekaran dari Kab. Kupang sebagai kabupaten induk,” kata kuasa Pemohon mengawali paparannya. 

Menurut Pemohon 212, sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon, ada Keputusan MK 124 yang menentukan jumlah dukungan pasangan calon. Berkaitan pasal 39 Peraturan MK, Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak dibacakan di muka umum, yakni sejak dibacakan 26 Agustus 2010. 

“Kami keberatan terhadap penghitungan suara karena proses pencalonan, KPU Kab. Sabu Raijua telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Kami mohon majelis menerima dan mengabulkan perkara yang diajukan Pemohon, dan batal demi hukum Pemilukada Sabu Raijua, dan meminta pemungutan suara ulang” pinta Pemohon 212.

 sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id


4 komentar to " Mahkamah Konsistusi Indonesia : Terkait Pemilukada Sabu - Raijua "

  • untuk membangun suatu kabupaten yang dilandasi oleh asas demokrasi yang adil dan bijaksana maka kami, masyarakat Kab. Sabu-Raijua memohon kiranya MK membatalkan hasil PEMILUKADA Kab. Sabu-Raijua. itupun mengacu pada keputusan MK No.124/2010. untuk itu kami memohon kiranya MK dengan arif dan bijaksana meneliti segala gugatan yang berhubungan dengan hasil PEMILUKADA Kab. Sabu-Raijua.

  • ya....itulah kadang-kadang kita bicara demokrasi yg jujur tapi selalu aja ada ketidakjujuran yg terjadi..gimana negeri kita mau maju....baru selangkah udah gitu...

  • ( SEMOGA YANG TERJADI ADALAH KEHENDAK TUHAN, KARNA KEHENDAK TUHAN ADALAH INDAH )

  • apa yg terjadi itulah yg terbaik....
    klo hars selalu di ulang, sungguh kasian uang negara/uang rakyat hanya habis utk pemilukada yg selalu ber buntut tuntut menuntut, hampir tidak pernah ada pemilukada yg di akhiri dgn kedamaian dan santun. semua mau menang dan itu hanya menunjukkan keegoisan diri. dan menurut saya manusia yg seperti itu tidak layak menjadi pemimpin. yg berjiwa besar menerima kekalahan justru dia yg patut menjadi pemimpin.

Posting Komentar

Syalom !!

Mudah - mudahan blog ini bermanfaat untuk anda, dalam menambah wawasan dan pengetahuan seputar Kabupaten Sabu-Raijua (SARAI)

Click Here To Visit The Facebook Page

SARAI Friend's

Entri Populer

About This Blog

free counters

Page Views

Web hosting for webmasters