KABUPATEN SABU - RAIJUA (SARAI)
"Jangan Lupa Berikan Komentar
Serta Masukan Yang Membangun "



P3D Sabu Raijua Diserahkan

KUPANG, Timex – Penantian panjang penyerahan Peralatan, Pembiayaan, Personil dan Dokumen (P3D) Kabupaten Sabu Raijua akhirnya terkabul.

Sabtu (9/10) disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi NTT Yos Mamulak, Bupati Kupang Ayub Titu Eki menyerahkan dokumen P3D kepada Penjabat Bupati Sabu Raijua Thobias Uly.

Acara yang dilaksanakan di ruang rapat bupati Kupang itu disaksikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sabu Raijua Octo Radja Pono, Asisten I Setda Sabu Raijua Yulius Uly, Kabag Hukum R Djami serta pejabat Pemkab Sabu Raijua dan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut, Asisten I Setda Kabupaten Kupang, Muhammad Idin, Asisten III Otniel Y Nenabu, Kaban Arsip Kabupaten Kupang Ch M Ndoen, Plt Kabag Humas Stefanus Baha serta pejabat lingkup Pemkab Kupang.

Pada kesempatan itu, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki menyampaikan penjelasan tentang aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang diserahkan kepada Pemkab Sabu Raijua.
Dijelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 52/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Bab V personel, aset dan dokumen Pasal 14 ayat (1) dijelaskan, bupati Kupang bersama penjabat bupati Sabu Raijua menginventarisasi, mengatur serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemkab Sabu Raijua.

Untuk pelaksanaannya, pegawai negeri sipil daerah yang diserahkan berjumlah 975 orang.
“Berkaitan dengan aset tanah, mesin dan peralatan, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya yang diserahkan tahap pertama adalah aset yang berada dan secara nyata telah digunakan/dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan kecamatan-kecamatan, kelurahan¬kelurahan serta desa-desa,” terangnya.

Dibeberkan, serahterima tahap pertama terdiri dari peralatan, yang terdiri dari dokumen tanah (termasuk sertifikat), bangunan, kendaraan roda dua dan roda empat (termasuk BPKB), peralatan mesin, jalan dan jembatan beserta aset tetap lainnya.

Selain itu, personil, terdiri dari dokumen kepegawaian sesuai lampiran serta pembiayaan terdiri dari sisa piutang dana pemberdayaan Dinas Koperasi, sisa piutang dana pemberdayaan Bagian Penyusunan Program Setda Kabupaten Kupang tahun anggaran 2007, sisa piutang dana pemberdayaan Bagian Penyusunan Program Setda Kabupaten Kupang tahun anggaran 2008, dana bantuan khusus tahap I dan dana bantuan khusus tahap II.

“Serahterima dokumen P3D yang diserahkan pada tahap pertama akan diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, setelah hasil verifikasi disampaikan akan dilakukan penyerahan selanjutnya sesuai hasil verifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. Pemerintah Kabupaten Kupang pada prinsipnya siap membantu Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua baik berkaitan dengan penyerahan P3D maupun hal lain yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Ayub.

Aset Pemkab Kupang yang diserahkan ke Pemkab Sabu Raijua antaranya, tanah 189 bidang total harga Rp 1.530.880.727 sertifikat yang diserahkan 58 buah, bangunan 1.108 unti Rp 33.599.861.046, kendaraan roda 2 dan 4 sebanyak 255 unit Rp 2.339.668.723 serta BPKB 119 buku, peralatan dan mesin 29.578 unit Rp 5.841.761.732, jalan dan jembatan 3.314 unit Rp 10.156.538.442 dan aset tetap lainnya 57.999 senilai Rp 897.265.327. Jumlah 92.443 senilai Rp 54.365.975.997.

Personil yang diserahkan, golongan IV 223 orang, golongan III 436 orang, golongan II 310 orang dan golongan I 8 orang. Jumlah 975 orang serta dokumen yang diserahkan 365 berkas.
Pembiayaan yang diserahkan, sisa piutang dana pemberdayaan Dinas Koperasi Rp 641.750.000, sisa piutang dana pemberdayaan Penyusunan Program Setda Kabupaten Kupang yang berada pada Kabupaten Sabu Raijua tahun 2007 Rp 5.494.207.000, sisa piutang dana pemberdayaan Penyusunan Program Setda Kabupaten Kupang yang berada pada Kabupaten Sabu Raijua tahun 2008 Rp 5.486.410.000, dana bantuan khusus tahap I Rp 5.000.000.000 serta dana bantuan khusus tahap II Rp 3.000.000.000 jumlah Rp 19.622.367.000.

Dokumen yang diserahkan berupa 326 buah buku dari Bagian Badan Arsip, 1 buah buku dari Bagian Perlengkapan, 1 buah buku dari Dinas Koperasi, 2 buah buku dari Bagian Penyusunan Program, 288 berkas dari Badan Arsip, 3 jepitan dari Bagian Kepegawaian serta 3 jepitan dari Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah.

Penjabat Bupati Sabu Raijua Thobias Uly pada kesempatan itu mengatakan, daftar aset P3D yang telah diterima Pemkab Sabu Raijua akan segera ditindaklanjuti oleh tim verifikasi yang telah dibentuk dan diketuai Plt Sekda Sabu Raijua, Octo Radja Pono agar segera membuktikan kebenarannya. Bilamana ada sejumlah aset yang tercantum dalam daftar P3D, namun tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, maka akan dilaporkan kembali pada Pemkab Kupang untuk diperbaharui.

“Kami (Pemkab Sabu Raijua, red) bersyukur dengan penyerahan P3D walaupun hanya dalam bentuk daftar. Karena, selama ini kami selalu dievaluasi Depertemen Dalam Negeri yang menjadi kekurangan kami salah satu poinnya penyerahan P3D,” tegas Thobias.

Thobias mengharapkan adanya perhatian serius menyangkut dana hibah sebesar Rp 10 miliar dari Pemkab Kupang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang sesuai surat pernyataan bahwa dana tersebut akan diserahkan selama tiga tahun pertama secara beturut-turut untuk mendukung pembiayaan pembangunan Kabupaten Sabu Raijua. Dimana, pembayaran yang dilakukan tahun pertama berjalan baik, namun setelah tahun kedua pembayaran dana hibah mulai terkikis dan hanya menerima Rp 6 miliar.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi NTT, Yos Mamulak mengatakan, momen penyerahan aset P3D akhirnya dapat terlaksana, sehingga Kabupaten Sabu Raijua sebagai kabupaten baru secara utuh dapat mendekatkan masyarakat dengan pelayanan pemerintahan secara baik. Sebab, pemekaran tersebut dapat terjadi karena keinginan semua pihak.

Yos mengatakan, penyerahan aset P3D berupa personil pernah menjadi sengketa antara bupati Kupang dengan personil yang dipindahtugaskan ke kabupaten pemekaran sehingga hampir saja gubernur NTT sebagai tergugat I dan bupati Kupang tergugat II harus menjalani sidang PTUN. Untuk itu diharapkan Pemkab Kupang dan Pemkab Sabu Raijua duduk bersama mencari solusinya sesuai mekanisme aturan yang berlaku.



sumber : www.timorexpress.com


0 komentar to " P3D Sabu Raijua Diserahkan "

Posting Komentar

Syalom !!

Mudah - mudahan blog ini bermanfaat untuk anda, dalam menambah wawasan dan pengetahuan seputar Kabupaten Sabu-Raijua (SARAI)

Click Here To Visit The Facebook Page

SARAI Friend's

Entri Populer

About This Blog

free counters

Page Views

Web hosting for webmasters