KABUPATEN SABU - RAIJUA (SARAI)
"Jangan Lupa Berikan Komentar
Serta Masukan Yang Membangun "



Buntut Pembagian Kursi DPRD Sabu Raijua

KPU NTT DIPOLISIKAN

 
KUPANG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi NTT, KPU Kabupaten Kupang dan KPU Kabupaten Sabu Raijua resmi diadukan ke Polda NTT terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PUU-VII/2009 tanggal 26 Agustus 2010.

Pengaduan itu disampaikan ke Polda NTT pada Kamis (23/12) lalu. Turut sebagai terlapor dalam laporan tersebut, yakni DPD Partai Golkar Sabu Raijua, DPC PDIP Sabu Raijua, DPC PKPB Sabu Raijua, Ketua DPRD Sabu Raijua, Ruben Kale Dipa, beserta anggota DPRD Sabu Raijua, Robinson Radja Langu, Yusak Musa Robo, Leonidas V.C.Adoe dan Lepton Baki Boni. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua DPC PSI Kabupaten Kupang, Novan E. Manafe, Ketua DPC PPRN Kabupaten Kupang, Aloisius Gago dan Ketua DPC PPIB Kabupaten Kupang, Welmince L. Doko.

Novan Manafe  kemarin Senin (27/12), menjelaskan tindak pidana yang dilaporkan adalah bahwa perbuatan KPU, baik KPU Pusat, KPU NTT, KPU Kabupaten Kupang maupun KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak dikeluarkannya putusan MK Nomor 124/PUU-VII/2009 tanggal 26 Agustus 2010, namun belum melakukan proses pergantian terhadap lima orang anggota DPRD di Kabupaten Sabu Raijua yang hak dan kewenangan konstitusionalnya telah gugur berdasarkan putusan hakim merupakan perbuatan yang tidak taat hukum.

Selain itu, kata Novan, perbuatan empat terlapor tersebut melanggar hukum karena hingga dikeluarkannya putusan MK tersebut sampai saat ini belum menetapkan partai politik para pelapor sebagai partai yang berhak memperoleh pengakuan untuk mengisi lima kursi anggota DPRD Sabu Raijua, sehingga merupakan pelanggaran terhadap hak dan kewenangan konstitusional pelapor yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 D ayat (3) dan Pasal 28 I ayat (2). Selanjutnya, terlapor mengeluarkan surat Nomor 618/KPU/XII/2010 tanggal 3 Desember 2010 untuk tidak melakukan pergantian terhadap pengisian lima anggota DPRD di Kabupaten Sabu Raijua merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, sehingga hak dan kewenangan konstitusional pelapor berdasarkan putusan MK menjadi kabur.

Tindakan terlapor, kata Novan dalam laporannya, merupakan suatu upaya memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menguasai hak yang tidak seharusnya dimiliki lagi karena telah ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap, final dan mengikat. "Tindakan itu juga sebagai upaya memperkaya orang lain dengan merugikan keuangan negara," kata Novan.

Perbuatan terlapor, menurut Novan, sudah dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan atau tindak pidana dan perbuatan korupsi yang memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara. Karena itu, dia meminta agar pihak penyidik dapat menindaklanjuti kasus ini agar negara tidak dirugikan lebih banyak.

Juru bicara KPU Provinsi NTT, Djidon de Haan menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait laporan tiga pimpinan parpol tersebut. Dia juga menyatakan bahwa laporan terhadap KPU Provinsi NTT sebetulnya salah alamat, karena yang mengeluarkan surat tersebut adalah KPU Pusat setelah berkonsultasi dengan MK. Namun, dirinya menyatakan siap memenuhi proses hukum itu sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang.


0 komentar to " Buntut Pembagian Kursi DPRD Sabu Raijua "

Posting Komentar

Syalom !!

Mudah - mudahan blog ini bermanfaat untuk anda, dalam menambah wawasan dan pengetahuan seputar Kabupaten Sabu-Raijua (SARAI)

Click Here To Visit The Facebook Page

SARAI Friend's

Entri Populer

About This Blog

free counters

Page Views

Web hosting for webmasters